Tayamum
adalah bersuci dengan debu sebagai pengganti wudhu ketika tidak dapat memakai air.
Cara Singkat
Tayamum dilakukan bila tidak bisa memakai air. Lakukan berurutan dari langkah 1 sampai 3. Mengikuti mazhab Syafi'i.
Rukun
wajib, tayamum tidak sah bila ditinggalkan
Sunnah
dianjurkan
Kapan Boleh Tayamum?
Syarat1. Air tidak ada (setelah dicari).
2. Air terbatas, hanya cukup untuk kebutuhan yang lebih penting seperti minum.
3. Tidak boleh terkena air karena sakit.
2. Air terbatas, hanya cukup untuk kebutuhan yang lebih penting seperti minum.
3. Tidak boleh terkena air karena sakit.
Tayamum dilakukan setelah masuk waktu shalat.
Niat Tayamum
Rukunنَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitut tayammuma li-istibaahatish shalaati lillaahi ta'aalaa.
Aku niat tayamum agar diperbolehkan shalat karena Allah Ta'ala.
Niat dilakukan saat menepuk debu dan terus berlangsung sampai mengusap wajah.
1. Tepuk Debu
Rukun1. Tepukkan kedua telapak tangan ke tanah atau benda berdebu (misalnya dinding).
2. Tiup debu di telapak tangan supaya tipis.
2. Tiup debu di telapak tangan supaya tipis.
2. Usap Wajah
Rukun 1 kaliUsap seluruh wajah dengan kedua telapak tangan. Cukup 1 kali.
3. Usap Kedua Tangan sampai Siku
Rukun 1 kali1. Tepukkan kedua telapak tangan ke tanah sekali lagi.
2. Usap tangan kanan sampai siku.
3. Usap tangan kiri sampai siku.
4. Masing-masing 1 kali.
2. Usap tangan kanan sampai siku.
3. Usap tangan kiri sampai siku.
4. Masing-masing 1 kali.
Sebagian ulama membolehkan cukup satu tepukan dan mengusap sampai pergelangan tangan.
Hal yang Membatalkan Tayamum
Membatalkan1. Semua hal yang membatalkan wudhu.
2. Menemukan air sebelum shalat dimulai. Bila air baru ditemukan setelah selesai shalat, shalatnya tetap sah dan tidak wajib diulang.
2. Menemukan air sebelum shalat dimulai. Bila air baru ditemukan setelah selesai shalat, shalatnya tetap sah dan tidak wajib diulang.
Satu tayamum untuk satu shalat fardhu.