Sholat Wajib Wudhu

Tayamum

adalah bersuci dengan debu sebagai pengganti wudhu ketika tidak dapat memakai air.

Cara Singkat
Tayamum dilakukan bila tidak bisa memakai air. Lakukan berurutan dari langkah 1 sampai 3. Mengikuti mazhab Syafi'i.
Rukun wajib, tayamum tidak sah bila ditinggalkan Sunnah dianjurkan

Kapan Boleh Tayamum?

Syarat
1. Air tidak ada (setelah dicari).
2. Air terbatas, hanya cukup untuk kebutuhan yang lebih penting seperti minum.
3. Tidak boleh terkena air karena sakit.
Tayamum dilakukan setelah masuk waktu shalat.

Niat Tayamum

Rukun
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitut tayammuma li-istibaahatish shalaati lillaahi ta'aalaa.
Aku niat tayamum agar diperbolehkan shalat karena Allah Ta'ala.
Niat dilakukan saat menepuk debu dan terus berlangsung sampai mengusap wajah.

1. Tepuk Debu

Rukun
1. Tepukkan kedua telapak tangan ke tanah atau benda berdebu (misalnya dinding).
2. Tiup debu di telapak tangan supaya tipis.

2. Usap Wajah

Rukun 1 kali
Usap seluruh wajah dengan kedua telapak tangan. Cukup 1 kali.

3. Usap Kedua Tangan sampai Siku

Rukun 1 kali
1. Tepukkan kedua telapak tangan ke tanah sekali lagi.
2. Usap tangan kanan sampai siku.
3. Usap tangan kiri sampai siku.
4. Masing-masing 1 kali.
Sebagian ulama membolehkan cukup satu tepukan dan mengusap sampai pergelangan tangan.

Hal yang Membatalkan Tayamum

Membatalkan
1. Semua hal yang membatalkan wudhu.
2. Menemukan air sebelum shalat dimulai. Bila air baru ditemukan setelah selesai shalat, shalatnya tetap sah dan tidak wajib diulang.
Satu tayamum untuk satu shalat fardhu.